Minggu, 08 Februari 2009

Hukum Dalam Praktik Keperawatan

Pengantar Tata Hukum Indonesia
Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan berupa perintah & larangan yg mengurus tata tertib suatu masyarakat & karena itu harus ditaati oleh masyarakat (E.Utrecht)

Keseluruhan kumpulan peraturan & kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi (Mertkusumo S)


Fungsi Hukum
Menertibkan & mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaian masalah yg timbul

Unsur:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Sebagai sarana utk mewujudkan keadialan sosial lahir dan batin
Sumber Hukum:
Undang-undang
Kebiasaan (convention)
Putusan Hakim (Jurisprudensi)
Traktat (Treaty)
Doktrin

Tata Urutan Peraturan UU di Indonesia Ketetapan MPRS RI. No.XX/MPRS/1966
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU & Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (KEPRES)
Peraturan Pelaksana lainnya.
Dasar Penggolongan Hukum:
Sumber : UU, Kebiasan , Traktat, Yurisprudensi, dokrin
Isi : Privat & Publik
Sifat : Memaksa & Mengatur
Bentuk : Tertulis & Tdk tertulis (Hukum adat & Kebiasaan)
Tempat : Nasional, Internasional, Asing
Hak Dalam Hukum
1. Hak Kebendaan (Hak Mutlak): Hak atas benda yang dapat dipertahankan kepada setiap orang.

2. Hak Perorangan (Hak Relatif): Hak yg hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu.
Subjek Hukum
Sesuatu yg menurut hukum berhak/ berwenang utk melakukan perbuatan hukum (pemegang hak & kewajiban)

Terdiri atas:
Manusia
Badan Hukum
a. Publik: Negara, Pemda, Desa
b. Perdata: Perseroan terbatas, koperasi
Objek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum, dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum. Biasanya objek hukum adalah benda, yaitu segala barang dan hak yang dapat dimiliki oleh subjek hukum.
Peristiwa Hukum & Perbuatan Hukum
Peristiwa Hukum : Peristiwa kemasyarakatan yang mempunyai akibat hukum
Perbuatan Hukum: Secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Sepihak : Mis: surat wasiat, hibah
Dua Pihak: Misal Jual beli, perkawinan, kontrak kerja.
Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum pidana, serta hukum administrasi.
Pengertian peraturan hukum tdk hanya mencakup peraturan perundang-undangan & peraturan nasional saja, tetapi juga mencakup pedoman internasional, hukum dan kebiasan (HJJ. Leenen, 1972)
Lingkup Hukum Kesehatan
Hukum kedokteran
Hukum Perumahsakitan
Hukum tentang limbah & Polusi
Hukum tentang makanan, minuman & obat-obatan
Hukum tentang keselamatan kerja
Hukum keperawatan
Hukum lingkungan
Hukum Kesehatan di RS





Hukum Keperawatan
Hukum Perumah sakitan
Hukum Kedokteran

Sambungan…………..

Fungsi kedokteran, keperawatan & perumahsakitan meskipun berbeda satu sama lain namun sulit dipisahkan secara tegas, sehingga muncul persoalan “Grey area” yg sering menjadi penyulit pada saat penyelesaian masalah tuntutan hukum yg terjadi di RS.

UU RI No. 23/TH 1992 Tentang Kesehatan
Pasal 32, Ayat…………
2 : Penyembuhan peny & pemulihan Kes dilakukan dgn pengobatan &/atau prwtn.
3 : P’obatan &/atau prwtn dpt dilkkn b’dsrkan ilmu kedokteran & ilmu keperawatan atau cara lain yg dpt dip’tg jawabkan.
4 : Pelaksanaan p’obatan &/atau prwtn b’dsrkan ilmu kedokteran atau ilmu kep hanya dpt dilakukan oleh tenaga kes yg mempunyai keahlian & kewenangan di bidang itu

Sambungan………

5 : Pemerintah m’lkkn pembinaan & p’awasan thdp pelaksanaan pengobatan &/atau prwtn.

Pasal 50
1 : Tenaga kes bertugas m’nyelenggarakan & m’lkkn keg kes sesuai dgn bidang keahlian &/ atau kewenangan tenaga kes yg bersangkutan.



Pasal 53
1 : Tenaga kes berhak memperoleh perlindungan hukum dlm m’laksanakan tugas sesuai dgn profesinya.
2 : Tenaga Kes dlm m’laksanakan tugasnya berkewajiban utk mematuhi standar profesi & menghormati hak-hak pasien
4 : Ketentuan mengenai standar profesi & hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 ditetapkan dgn peraturan pemerintah.


Pasal 54

1 : Thdp tenaga kes yg mlkkn kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesinya dpt dikenakan tindakan disiplin.
2 : Penentuan ada tdknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud pd ayat 1 ditentukan oleh Majlis disiplin tenaga kesehatan



Pasal 55

1 : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yg dilakukan oleh tenaga kesehatan

2 : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.



Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yg berkaitan dgn prnyelenggaraan upaya kesehatan.

Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan &/ atau sarana kesehatan yg melakukan pelanggaran thdp ketentuan undang-undang ini.

Implikasi UU RI No. 23/TH 1992 Tentang Kesehatan
Kep dpt menyembuhkan penyakit & memulihkan kesehatan
Kep diakui sebagai ilmu pengetahuan
Perlu aplikasi standar profesi bagi perawat
Perlu aplikasi ada pengaturan tentang kewenangan perawat
Hak-hak klien hrs dihormati & selalu menjadi fokus perhatian setiap perawat

Sambungan………….

6. Setiap perawat b’tg jwb & b’ tg gugat atas tindakannya.
7. Melekat kewajiban pd perawat utk senantiasa menjaga keahliannya agar selalu berada pd tingkatan yg aman bagi kliennya.


Sambungan………..


Implikasi Terkait Aspek Legal
Resiko terjadi gugatan malpraktik pd perawat karena faktor kelalaian atau kesengajaan
Perlu ada upaya perlindungan hukum bagi perawat, oleh organisasi profesi/RS/LBH/ asuransi dsb.

5 komentar:

  1. salut dan oke kamu punya materi, saya bangga ada perawat yang mau menyumbangkan pikirannya tentang keperawatan. untuk itu saya pingin diskusi lebih lanjut. Bidang bidang yang berkaitan denga hukum dan keperawatan.

    BalasHapus
  2. salut dan oke, atas kemauan saudara dalam melihat masyarakat keperawatan. Saya punya beberapa tulisan tentang hukum dan keperawatan yang mungkin dapat saling melengkapai dalam melihat kenyataan profesi keperawatan dari pandangan hukum.

    BalasHapus
  3. Ni Nyoman Septiani16 Oktober 2009 pukul 01.05

    saya sangat setuju dengan apa yang telah anda tulis,walaupun saya adalah seorang perawat pemula, tapi kita harus tetap berusaha untuk mewujudkan perawat professional. thankss, GBU

    BalasHapus
  4. wah cocok bwt bahan uas.. thx saya makhasiswa keperawatan semester 2 UPH yang besok uas thx

    BalasHapus
  5. Drs I Nyoman Cakra, A Md Kep, SH26 Mei 2010 pukul 19.27

    Keperawatan memang tidak dapat dipisahkan dengan domain hukum, karena profesi ini bergerak dibawah UU yang berlaku, sehingga pengetahuan akan hukum menjadi kebutuhan bagi perawat terutama yang berpraktik secara mandiri, kami Home Care Graha Bali sedang dalam proses pendalaman dibidang hukum, ayo lebih semangat lagi oke

    BalasHapus

kalau udah di baca beri komentar ya....