Minggu, 08 Februari 2009

Etika, Hukum

1. ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos, artinya yang baik, yang layak, kebiasaan.

Etika = filsafat moral

Etika adalah ilmu yang mempelajari nilai moral, yang menjadi prinsip dan kode tindakan yang ideal.
Etika adalah ilmu untuk memutuskan tindakan manusia baik atau tidak, benar atau salah.
Moral adalah perilaku manusia dengan menggunakan etika yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
Ada 3 aliran tentang etika.
Aliran deskriptif
Aliran normatif
Aliran pluralisme

Ad. 1. Aliran deskriptif

Aliran ini memberi gambaran dan penjelasan bagaimana manusia harus berperilaku dalam lingkungannya atau masyarakat untuk memperoleh suatu tujuan.

Ad. 2. Aliran normatif
Aliran ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang hal yang baik dan yang benar, jadi merupakan suatu ukuran untuk menilai suatu perilaku yang baik dan benar.
Didasari oleh sesuatu yang diajukan oleh agama dan kepercayaan.

Ad.3. Aliran pluralisme
Dalam aliran ini, etika sebagai pedoman perilaku yang mengumpulkan banyak informasi untuk mengukur kompleksitas situasi tertentu dan mempertimbangkan tindakan etika.
Etika ini diambil manusia untuk melakukan tindakan yang bersifat etis.

Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari PROFESI.

Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu, baik secara nasional maupun internasional.
atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Fungsi kode etik menurut Hipocrates:
Menghindari ketegangan antar manusia.
Memperbaiki status kepribadian
Menopang pertumbuhandan perkembangan kehidupan.
2. HUKUM
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.



Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan inter-relasi (kedudukannya sederajat).
Hukum pidana adalah peraturan mengenai hukuman. Dalam masalah pidana kedudukan penguasa/pemerintah adalah lebih tinggi.

Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya.

Hukum kesehatan mencakup komponen – komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan lainnya, yaitu Hukum Kedokteran/Kedokteran Gigi, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi Klinik, Hukum Rumah Sakit, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan, dan sebagainya (PERHUKI,1993).
Persamaan Etik dan Hukum
Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia.
Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan.
Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi.
Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan para anggota senior.
Perbedaan Etik dan Hukum
Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintah.
Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terperinci dalam kitan undang-undang dan lembaran/berita negara.
Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.

3 komentar:

  1. Zeee ria chaniago29 April 2010 pukul 18.52

    gw ada tugas ttg tenaga kepsehatan dalam perspektif hukum..ada bahan g ya..thx

    BalasHapus
  2. thx posting nya, sgd brmanfaat sbg bahan referensi u/ quis 2 mata kuliah Etika Hukum Kesehatan,

    salam knal Agung, Fakultas Kesehatan Masyarakan Univ. Mulawarman,,

    jgn lp singgah k blog sy y.

    BalasHapus
  3. ap penjelasan ttg aliran deskriptif,,cuma sedikit???

    BalasHapus

kalau udah di baca beri komentar ya....